Senin, 15 Februari 2010

REPUBLIK TOGO
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah: Geografi Politik
Dosen pengampu : Gunardo RB.Msi






Disusun oleh:

Nama : Gayuh Budi Laksono
NIM : 07405241025
Prodi : Pendidikan Geografi Reguler



JURUSAN PENDIDIKAN GEOGRAFI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2009








NEGARA TOGO
Republik Togo (6°7′N, 1°13′E) adalah sebuah negara di Afrika Barat, berbatasan dengan Ghana di barat, Benin di timur dan Burkina Faso di utara. Di sebelah selatan, Togo mempunyai pesisir Teluk Guinea yang kecil, di mana ibu kota Togo, Lomé berada dengan jumlah penduduk 800 ribu jiwa, suhu udara rata-rata sekitar 27 derajat Celsius.
 Hari Kemerdekaan: Tanggal 27 April (tahun 1960)
 Hari Nasional: Tanggal 27 April (tahun 1960)
Motto
Travail, Liberté, Patrie(Bahasa Perancis: Kerja, Kebebasan, Tanah Air)
Lagu:
Salut à toi, pays de nos aïeux

Ibu kota Lomé(dan kota terbesar)

Bahasa resmi
Perancis

Pemerintahan
Republik

- Presiden
Faure Gnassingbé

- Perdana Menteri
Gilbert Houngbo

Kemerdekaan
- Air (%)
4,2%
Penduduk
5.200.000/106 (2006)

PDB (KKB)
- Total
- Per kapita
- estimate
tiada data (tiada data)
tiada data (tiada data)

Mata uang
Franc CFA (XOF)

TLD
.tg
Kode telepon
228

1. Sejarah
Sejarah barat tidak mencatatkan yang ada di Togo sebelum orang-orang Portugis tiba di sana pada abad ke-15. Semasa itu dari abad ke-11 sehingga abad ke-16, pedagang masuk ke dalam kawasan ini dari semua arah: Ewé dari Nigeria dan Benin, serta Mina dan Guin dari Ghana. Kebanyakan mereka menetap di kawasan-kawasan pantai. Perdagangan bermula pada abad ke-16, pedagang Mina mendapat paling banyak manfaat. Selama dua ratus tahun kemudian, kawasan pantai ini merupakan pusat utama untuk orang-orang Eropa yang datang untuk mencari budak, dan menyebabkan Togo serta kawasan-kawasan bersekitaran dinamai Pantai Abdi.
Dalam sebuah perjanjian di Togoville pada tahun 1884, Jerman memiliki wilayah di sepanjang pantai sebagai sebuah negeri naungan, dan beransur-ansur memperluas penguasaannya masuk ke pedalaman. Pada tahun 1905, kawasan tersebut menjadi sebuah tanah jajahan Jerman. Selepas Perang Dunia I, tanah jajahan ini terpecah menjadi dua buah kekuasaan Liga Negara-Negara yang masing-masing ditadbirkan oleh United Kingdom dan Perancis. Selepas Perang Dunia II, mandat-mandat tersebut menjadi Wilayah Amanah Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu(persemakmuran). Penduduk-penduduk Togoland British mendiami Pantai Emas sebagian negara merdeka Ghana yang baru, manakala Togoland Perancis menjadi sebuah republik autonomi di dalam Kesatuan Perancis. Pada tahun 1960, Togo menjadi sebuah negara merdeka di bawah Sylvanus Olympio. Bertahun-tahun ketakstabilan politik menyusul, dan memuncak dengan Lt. Kol. Étienne Eyadéma merampas kuasa pada 13 Januari 1967.
Gnassingbe Eyadema meninggal dunia pada awal tahun 2005 selepas memegang kuasa selama 38 tahun, dan merupakan diktator yang paling lama di Afrika. Pelantikan anaknya, Faure Gnassingbe, oleh PM Togo sebagai presiden membangkitkan penolakan di berbagai tempat. Bagaimanapun, pemerintahannya tidak lama. Faure menarik diri dan mengadakan pemilihan yang menyebabkan kemenangan Prashay Dhupelia, dua bulan kemudian. Pihak pembangkang mengatakan bahwa pengundian itu dimanipulasi. Perkembangan-perkembangan pada tahun 2005 menimbulkan soalan-soalan baru tentang komitmen demokrasi yang dibuat oleh Togo pada tahun 2004 dalam sebuah usaha untuk memulihkan hubungannya dengan Eropa yang menghentikan bantuannya pada tahun 1993, akibat penindasan hak asasi manusia. Juga, 500 orang telah dibunuh dalam keganasan politik yang menyelubungi pemilihan presiden, menurut PBB. Sekitar 40,000 orang Togo melarikan diri ke negara-negara lain.

2. Geografi
Togo terletak di Afrika Barat dan merupakan negara sub-Sahara yang kecil. Togo berbatasan dengan Teluk Benin di selatan, Ghana di barat, Benin di timur, dan Burkina Faso di utara. Garis pantai sepanjang 53 kilometer.
Di bagian utara tanahnya kebanyakan merupakan sabana dicirikan oleh savanah beralun, berbeda dari bagian tengah Togo yang berbukit-bukit. Sebelah selatan Togo sebagian besar adalah hamparan besar yang mencapai bagian pesisir yang terdiri dari laguna dan rawa-rawa mempunyai sebuah penara yang terbentang sehingga dataran pantai yang mengandung banyak lagun dan tanah payau, sedangkan utaranya tergolong iklim padang rumput tropis. Luas daratannya adalah 21.927 mi2, dengan kepadatan sebesar 232 jiwa/mi2 penduduk purata sebanyak 253 orang per batu persegi (98/km²). Pada tahun 1914, negara ini menukarkan namanya daripada Togoland kepada Togo.

3. Daerah
Togo dibagi kedalam lima kawasan yang dibagi menjadi 30 buah prefektur dan sebuah komun. Kawasan-kawasannya dari utara ke selatan ialah Savanes, Kara, Centrale, Plateaux dan Maritim.
Pembagian administratif
Togo dibagi kepada 5 wilayah:
• Centrale
Region Centrale merupakan satu dari lima region di Togo. Ibu kota region ini ialah Sokodé.Kota utama lainnya di region ini ialah Tchamba dan Sotoboua.Centrale terdiri dari 5 prefektur yaitu Blitta, Sotouboua, Tchamba, dan Tchaudjo.
• Kara
• Maritime
• Plateaux
• Savanes
 Berikut adalah daftar kota-kota di Togo:
• Agbodrafo
• Aného
• Atakpamé
• Badou
• Bafilo
• Bassar
• Dapaong
• Kara
• Kpalimé

• Lomé
Lomé adalah ibu kota negara, sekaligus kota terbesar Togo. Penduduknya berjumlah 726.000 jiwa (2004).Lomé adalah ibu kota Togo. Itu di pantai di Teluk Guinea di sebelah selatan negara. Lomé didirikan di 18. abad. Sejak 1897 adalah ibu kota Togo. Di antara monumen penting dalam kota termasuk Lome Grand Pasar, National Museum of Togo, Palais de Congres Lome dan Cathedral. Lomé yang juga pantai yang sebagian besar di hotel. The tallest bangunan di lantai 2 Lome Février Sofitel Hotel. Ada juga bandara Lome - Tokoin. Saat ini tinggal di sana sekitar 740 ribu orang. Di kota Mei menunjuk sejumlah tempat-tempat wisata, seperti Abomey Royal Palace km tentang 145, Asan km tentang 310, Osuna-Osogbo km tentang 409, Kekuatan dan istana, dan Volta Accra km tentang 296
• Niamtougou
• Sokodé
• Togoville
• Tsévié

4. Populasi
Populasi: 5,2 juta jiwa pada tahun 2005, terdiri dari 40 lebih suku etnis. Bahasa resmi adalah bahasa Perancis. Sekitar 70% penduduknya beragama fetisisme, 20% beragama Kristen, dan 10% lainnya menganut Islam. Harapan hidup masyarakat : 57 tahun (pria), 60 tahun (wanita) (Sumber:United Nations)

5. Politik
pada tanggal 27 September tahun 1992, referendum menerima baik UUD keempat. Pada tanggal 30 Desember tahun 2002, parlemen mengadakan revisi terhadap sebagian pasal UUD. Menurut UUD, presiden merupakan kepala negara dan komandan tertinggi angkatan bersenja, terpilih langsung oleh pemilihan dengan masa jabatannya lima tahun, dan boleh terpilih kembali secara berturut-turut. Presiden berhak membubarkan parlemen dan mengumumkan pemberlakuan hukum yang diterima baik parlemen serta melaksanakan amnesti. Perdana menteri dicalonkan oleh golongan mayoritas dalam parlemen dan dilantik oleh presiden. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen boleh mengajukan mosi tidak percaya terhadap perdana menteri. Pelantikan perdana menteri baru harus dilakukan berdasarkan resolusi yang diterima baik oleh parlemen dengan 2/3 suara. UUD boleh direvisi menurut mosi presiden dan parlemen, diterima baik melalui pemungutan suara parlemen atau referendum. Parlemen Togo melaksanakan sistem dua kongres yang terdiri dari Parlemen Nasional dan Senat. Parlemen Nasional melaksanakan legislasi dan mengadakan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Anggotanya dipilih langsung dengan masa jabatan lima tahun, boleh terpilih kembali.

6. Ekonomi
Salah satu negara paling tidak maju di dunia yang diumumkan PBB. Ekonomi sub-Sahara Togo yang kecil ini amat bergantung kepada pertanian komersil serta pertanian masyarakat yang memberikan pekerjaan kepada 65% daripada tenaga buruhnya. Koko, kopi, dan kapas memberikan lebih kurang 30% daripada perolehan ekspor Togo. Togo adalah negara mampu dari segi bahan makanan, pertanian. Dalam sektor perindustrian, pelombongan fosfat merupakan kegiatannya yang paling penting walaupun ekonomi Togo sedikit terbelakang, akibat kejatuhan harga fosfat dunia serta persaingan asing yang meningkat. Pendapatan negara kasar (PNK) per kapita ialah AS$380 (Bank Dunia, 2005).
Togo bertindak sebagai sebuah pusat komersil dan perdagangan wilayah. Usaha kerajaan selama sedekade yang dibantu oleh Bank Dunia dan IMF untuk melaksanakan langkah-langkah reformasi ekonomi, menggalakkan investasi asing, dan menyebabkan hasil negara pendapatan dengan perbelanjaan sedikit berimbang.
Pergolakan politik, termasuk pemogokan dalam sektor pertanian, industri dan swasta pada sepanjang tahun 1992 dan 1993 telah menjelaskan reformasi, menyusutkan pendapatan, serta mengganggu kegiatan-kegiatan ekonomi yang penting. Penurunan nilai mata uang pada 12 Januari 1994 sebanyak 50% memberikan dorongan yang penting pada sektor usaha baru. Usaha-usaha itu dimudahkan oleh keahlian pemilikan pada tahun 1994 dan pengembalian kepada para politik yang terang-terangan. Kemajuan negara ini bergantung kepada keterbukaan operasi-operasi kewangan pemerintah (untuk memberi kebebasan sosial yang lebih banyak) dan mungkin pembatasan rejim itu telah memperbaiki keadaan. Kekurangan bantuan, bersama-sama dengan harga bahan makanan yang murah, mengakibatkan penurunan Anggaran Pendapatan sebanyak 1% pada tahun 1998, dan pertumbuhan yang berangsur membaik pada tahun 1999.

7. Diplomasi
Berpegang teguh pada kebijakan luar negeri yang netral, non-blok dan bertetangga rukun, menganjurkan pengembangan hubungan kerjasama bersahabat dengan semua negara pada dasar yang sama derjat, saling menguntungkan, saling menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah. Menitik beratkan pengembangan hubungan dengan negara-negara Barat untuk memperoleh lebih banyak bantuan. Sementara itu melaksanakan pula politik luar negeri yang plural untuk meningkatkan hubungan dengan negara-negara Asia. Mementingkan persatuan Afrika, dengan positif ambil bagian dalam urusan kawasan Afrika, dan berupaya mendorong pengintegrasian ekonomi regional.
Juga Parlemen Togo telah menghapuskan hukuman kapital dan mengubah hukuman mati yang telah dijatuhkan menjadi hukuman penjara seumur hidup. "Ini adalah langkah bersejarah di daerah Afrika tersebut dan ini mengindikasikan sebuah cara untuk melawan kekerasan, memperbaiki keamanan, mencegah terjadinya perpecahan dan mempromosikan sebuah proses rekonsiliasi nasional yang kompleks dan jujur. Sebuah proses yang tidak memilih hukuman mati namun menghargai hidup manusia, bahkan hidup seorang lawan atau seseorang yang dipercaya telah melakukan kejahatan. Fakta bahwa Parlemen Togo telah mencapai keputusan ini secara keseluruhan harus dianggap sebagai sebuah contoh bagi Afrika dan seluruh bagian dunia lainnya.", kata Mario Marazziti, koordinator kampanye global Komunitas Sant’Egidio melawan hukuman mati. Ini merupakan hasil dari usaha panjang rakyat Togo beserta tokoh-tokoh politiknya sebagai salah satu langkah yang dianggap perlu dalam proses rekonsiliasi nasional. Komunitas Sant’Egidio mendukung dan secara cermat mengikuti seluruh proses legislatif melalui dialog dengan opini publik. Komunitas juga menyelamati para pemimpin Togo atas keberanian yang patut dicontoh dalam mengambil langkah yang dapat merepresentasikan keseluruhan benua Afrika ini.

8. Pemerintahan
Faure Gnassingbe secara resmi di lantik Senin setelah kematian ayahnya walaupun ditengah-tengah maraknya protes yang dilemparkan Perancis, mantan negara penjajah Togo dan sebagian besar dari negara-negara Afrika dengan mengatakan hal itu sebagai sesuatu tindakan yang inkonstitusional.
Pihak oposisi mengatakan "Togo ibarat negara yang sudah mati" dan menyerukan agar seluruh lapisan masyarakat tetap berada dirumah sebagai pertanda dari penolakan mereka atas perubahan kekuasaan yang mereka anggap sebagai "kudeta militer".
Togo berusaha meredam hujan kritik setelah sebelum menunjuk presiden baru, melakukan sejumlah perubahan pada undang-undang dasarnya untuk memuluskan suksesi bagi Faure Gnassingbe.


 Daftar Perdana Menteri Togo
Berikut merupakan daftar Perdana Menteri Togo . Tanggal yang dicetak miring menunjukkan indikasi kontinuitas pemerintahan de facto, meskipun sifat jabatannya mungkin telah berubah.
Periode Jabatan Pejabat Afiliasi
Republik Togo Otonom

10 September 1956 - 22 Februari 1958
Nicolas Grunitzky, Perdana Menteri
PTP
Republik Togo (Teritorial Perancis)

22 Februari 1958 - 16 Mei 1958
Nicolas Grunitzky, Perdana Menteri
PTP
16 Mei 1958 - 27 April 1960
Sylvanus Olympio, Perdana Menteri
CUT
Republik Togo (Kemerdekaan Negara)

27 April 1960 - 12 April 1961
Sylvanus Olympio, Perdana Menteri
CUT
12 April 1961 - 27 Agustus 1991
Post Abolished
27 Agustus 1991 - 23 April 1994
Joseph Kokou Koffigoh, Perdana Menteri
CFN
23 April 1994 - 20 Agustus 1996
Edem Kodjo, Perdana Menteri
UTD
20 Agustus 1996 - 21 Mei 1999
Kwassi Klutse, Perdana Menteri
RPT
21 Mei 1999 - 31 Agustus 2000
Eugene Koffi Adoboli, Perdana Menteri
RPT
31 Agustus 2000 - 29 Juni 2002
Agbeyome Kodjo, Perdana Menteri
RPT
29 Juni 2002 - 9 Juni 2005
Koffi Sama, Perdana Menteri
RPT
9 Juni 2005 - 20 September 2006
Edem Kodjo, Perdana Menteri
CPP
20 September 2006 - 3 Desember 2007
Yawovi Agboyibo, Perdana Menteri
CAR
3 Desember 2007 - 2008
Komlan Mally, Perdana Menteri
RPT
Gilbert Houngbo

Keterangan Mengenai Afiliasi Politik
o CFN - Coordination of New Forces
o CPP - Patriotic Pan-African Convergence
o CUT - Committee of Togolese Unity
o PTP - Togolese Progress Party
o RPT - Rally of the Togolese People
o UTD - Togolese Union for Democracy

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Togo
http://indonesian.cri.cn
http://news.bbc.co.uk/
http://id.tixik.com/c/-1/-222/?order=plus
www.kapanlagi.com/h/0000050140.html
id.wiki.detik.com/wiki/Togo
ZONING REGULATION, ZONING, ZONA
Menurut pengertiannya, zona, zoning dan zoning regulation yaitu. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik lingkungan yang spesifik.
Zoning adalah pembagian kawasan ke dalam beberapa zona sesuai dengan fungsi dan karakteristik semula atau diarahkan bagi pengembangan fungsi-fungsi lain.
Sedangkan zoning regulation dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi, notasi dan kodifikasi zona-zona dasar, peraturan penggunaan, peraturan pembangunan dan berbagai prosedur pelaksanaan pembangunan.

Tujuan
Tujuan penyusunan peraturan zonasi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Mengatur kepadatan penduduk dan intensitas kegiatan, mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan tanah dan menentukan tindak atas suatu satuan ruang.
2. Melindungi kesehatan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Mencegah kesemrawutan, menyediakan pelayanan umum yang memadai serta meningkatkan kualitas hidup.
4. Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan.
5. Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong peran serta masyarakat.

Fungsi peraturan zonasi adalah
1. Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional. Peraturan zonasi dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat operasional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang perjabaran rencana dari yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat meso sampai kepada rencana yang bersifat mikro (rinci).
2. Sebagai panduan teknis pemanfaatan lahan. Ketentuan-ketentuan teknis yang menjadi kandungan peraturan zonasi, seperti ketentuan tentang penggunaan rinci, batasan-batasan pengembangan persil dan ketentuan-ketentuan lainnya menjadi dasar dalam pengembangan dan pemanfaatan lahan.
3. Sebagai instrumen pengendalian pembangunan. Peraturan zonasi yang lengkap akan memuat ketentuan tentang prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas dalam aturan penyusunan perundang-undangan yang baku dapat dijadikan landasan dalam penegakan hukum.

Kedudukan Zonasi
Dalam praktek penataan ruang, peraturan zonasi lebih penting kedudukannya ketimbang perencanaan dan harus ditetapkan sebagai prioritas dalam penyusunannya . Begitu pentingnya peraturan zonasi ini sehingga ada pendapat yang mengatakan better regulation without planning rather than planning without regulation. Konsepsi increamental planning seperti yang dipraktekkan di Houston dan floating zone sebagaimana yang diberlakukan di Perancis, dapat dikatakan mencerminkan hal tersebut. Houston tidak memiliki zoning plan, sedangkan Perancis menyusun konsepsi zoning plan atas dasar zona existing. Tetapi mereka memiliki regulasi yang kuat untuk alat bernegosiasi, yaitu Houston dengan peraturan land usenya dan Perancis dengan peraturan zonasinya . Demikian juga pengalaman kota Jakarta semasa zaman kolonial dan dua dekade awal kemerdekaan. Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah menyusun Master Plan kota Jakarta tetapi hanya menyiapkan sebuah peraturan yaitu Kringen Type Verordening 1941 / KTV 1941 ( Peraturan Lingkungan dan Jenis Bangunan 1941 ). Peraturan ini sudah dapat digolongkan sebagai peraturan zonasi dalam bentuk yang sederhana karena materi yang diatur masih sangat terbatas sesuai dengan kondisi kota Jakarta pada saat itu. Namun peraturan inilah yang dipakai sebagai acuan dalam perencanaan bagian-bagian wilayah kota Jakarta seperti Menteng, Kebayoran. KTV 1941 kemudian dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kota Jakarta dan dinyatakan tidak berlaku melalui Perda 6 Tahun 1999
Pada hampir semua negara, peraturan zonasi ditetapkan sebagai peraturan nasional, meskipun yang diatur adalah muatan yang lebih bersifat lokal, seperti di Inggris, Perancis, Jepang , Malaysia dlsbnya. Amerika Serikat juga sampai sekarang masih menetapkan zoning sebagai peraturan nasional dan telah diadopsi oleh banyak kota di sana. Namun masih diberikan kelonggaran bagi setiap kota untuk menyusun peraturan zonasinya sendiri. Demikian juga hendaknya bagi Indonesia , seyogyanya peraturan ini bersifat nasional. Dengan peraturan yang sifatnya nasional, lebih mudah melaksanakan pemaduan serasian rencana tata ruang antar wilayah yang setara.
Selain peraturan zonasi memang ada ketentuan dan peraturan lain yang dikembangkan setelah suatu rencana rinci selesai disusun. Itulah peraturan yang disebut development control plan di Inggris dan beberapa negara persemakmurannya atau urban design guidelines di Amerika Serikat. Peraturan ini sifatnya supplement dan sangat spesifik dan hanya diberlakukan pada zona yang dikategorikan sebagai overlay zone, yaitu kawasan yang minimal memiliki dua kepentingan yang berbeda sehingga memerlukan penanganan khusus. Misalnya pusat kota, daerah bandara dan sekitarnya, kawasan heritage, kawasan tepi air dan lain sebagainya. Sedangkan zoning regulation sifatnya generik dan berlaku umum untuk setiap jengkal lahan perkotaan.
Peraturan zonasi dikenal dengan berbagai istilah antara lain :
- Zoning code ( San Diego )
- Zoning ordinance ( New York )
- Zoning and land development code ( Palm Beach )
- Zoning resolution / zoning regulation ( beberapa kota di Amerika Serikat )
- Town Planning Act and Zoning Code ( Jepang )
- Town and Country Planning Act ( Inggris, Singapore, Malaysia )
- Reglement de zone ( Perancis ).
Secara umum model peraturan zonasi yang berkembang di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model yaitu : floating zoning (Perancis), flexible zoning dan rigid zoning (Amerika Serikat). Akan tetapi model rigid zoning sudah banyak ditinggalkan oleh beberapa kota di dunia.
Zoning di Indonesia
Penerbitan KTV 1941 (peraturan tentang lingkungan dan jenis bangunan) untuk kota Jakarta oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1941 dapat dikatakan merupakan awal kehadiran peraturan zonasi di Indonesia. Dalam perjalanannya terutama pada era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin, KTV 1941 dianggap sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan pembangunan kota pada saat itu, karena :.
Pertama ; KTV 41 sama sekali belum mengatur tentang pembangunan bangunan tinggi dan kedua ; karena klasifikasi zonasi yang ada sudah tidak lagi sesuai dengan pertumbuhan kota Jakarta sebagai kota metropolitan. KTV 41 menetapkan klasifikasi zonasi menjadi 3 kategori utama, yaitu zona urban , zona rural dan zona umum. Ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam peraturan pembangunan sub zona rural terutama tentang batasan minimum luas petak, KDB, serta pemanfaatan lahannya semata untuk lahan pertanian menjadi kendala bagi pembangunan Jakarta.
Untuk menutupi kekurangan tersebut maka pada tahun 1975 diterbitkanlah Peraturan Daerah No.4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta . Setelah itu berbagai Keputusan Gubernur yang terkait dengan pembangunan kota juga diterbitkan (SK Gub No. 540, SK 640, SK 678 dan lain sebagainya). Semua peraturan tersebut tersebar dalam beberapa dokumen yang terpisah dan satu sama lainya tumpang tindih dan kadang saling bertentangan. Disamping itu dari sisi hukum, SK Gubernur kekuatan hukumnya sangat lemah.
Akhirnya Perda 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi DKI Jakarta, menyatakan bahwa KTV 41 tidak berlaku lagi dan diamanatkan untuk segera menyusun peraturan zonasi sebagai gantinya. Sebenarnya upaya untuk menyusun peraturan zonasi di Jakarta sudah dimulai pada awal tahun 1980- an dan kebetulan penulis termasuk yang ditugasi menyusun Peraturan dimaksud. Pekerjaan dimulai dengan mengumpulkan dan mempelajari peraturan zonasi yang berlaku pada beberapa kota di dunia dan setelah mencari model yang kira-kira sesuai dengan kondisi Jakarta, akhirnya peraturan zonasi untuk Jakarta berhasil disusun pada tahun 2002 tetapi masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah. Naskah Raperda tentang zonasi ini bahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta, cq Dinas Tata Kota telah desiminasikan ke berbagai instansi dan perguruan tinggi, antara lain Dinas-dinas teknis di lingkungan Pemda, Bappeda, Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, ITB, UI dan lain-lain. Hasil positipnya adalah kesadaran tentang pentingnya peraturan ini semakin meluas dan apa yang selama ini diharapkan yaitu agar peraturan zonasi menjadi salah satu ketentuan perundangan berhasil diwujudkan. Namun sayangnya raperda dimaksud sampai hari ini belum disahkan menjadi perda karena tidak adanya political will ditingkat pimpinan DKI untuk menyelesaikannya.
Sebagai kesimpulan dapat disampaikan bahwa kelahiran zoning di Amerika maupun Inggris mempunyai latar belakang yang hampir serupa yaitu untuk mengendalikan keserakahan pengusaha properti maupun industri. Sehingga tidaklah salah apabila ada beberapa pakar perencanaan kota memberi respons positip tentang zoning antara lain Robert Hood yang menyatakan bahwa zoning adalah langkah awal menuju community planning di mana milik perorangan tunduk terhadap kepentingan kesejahteraan masyarakat dan Hugh Ferris yang menyatakan bahwa zoning adalah dimensi demokratik dalam pembangunan kota karena melindungi hak publik terhadap hak property yang semula tidak terbatas.
Di Indonesia yang mendorong Pemerintah Hindia Belanda menyusun KTV 1941 adalah sebagai respons terhadap berbagai permasalahan lingkungan kota tua saat itu akibat munculnya hunian-hunian kumuh yang tidak hygienis .Perencanaan sebagian daerah Menteng dan Kebayoran Baru dibuat berdasarkan peraturan tersebut. Sampai saat ini tidak ada kawasan yang bisa menandingi perencanaan daerah Menteng dan Kebayoran, sekalipun Pondok Indah ataupun Simprug. Tetapi sayangnya kondisi Menteng dan Kebayoran sekarang ini secara perlahan tetapi pasti sedang menuju degradasi lingkungan yang parah. Semuanya diawali dengan kemunculan berbagai kegiatan yang tidak kompatibel dengan penggunaan lahan di kedua wilayah tersebut.

Sumber
gedebudi.wordpress.com
http://imazu.wordpress.com/zoning/
www.google.com